Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah Anggap Umat Islam Radikal

josstoday.com

Mahfud MD

JOSSTODAY.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan, pemerintah tidak pernah menganggap umat Islam radikal. Pemerintah malah menjaga agar umat Islam tidak terpengaruh oleh paham radikal yang mau menggantikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

"Di Indonesia memang ada kelompok radikal kelompok yang ingin mengganti Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD). Itu karena itu dianggap tidak cocok dianggap thogut, dianggap apa namanya bagian dari gerakan yang kafir gitu ya. Nah itu dilakukan (deradikalisasi, Red) tetapi supaya diingat bahwa pemerintah tidak pernah mengatakan umat Islam itu radikal," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (1/11/2019) lalu.

Ia menjelaskan, pemerintah menganggap justru karena umat Islam tidak radikal maka negara ini sampai sekarang terjaga dengan baik. Hal itu karena pada umumnya umat Islam itu setuju dan sangat menerima Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila. "Yang radikal itu yang sedikit bukan umat Islam," tegasnya.

Sementara Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta semua pihak agar dewasa dalam menyikapi pernyataan Menteri Agama khususnya terkait dengan penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh ASN. Dia menegaskan hal itu hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama sehingga tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan.

"Langkah penertiban dan penegakan disiplin tersebut adalah sebuah tindakan yang wajar dan bagian dari tugas pembinaan aparatur pemerintah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan," tuturnya.

Dia menjelaskan, larangan itu tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi memperhadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama. Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar. Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Ketentuan seragam tentang tata cara berpakaian untuk ASN, polisi, TNI, semua sudah ada dan tetap mengindahkan nilai-nilai etika, estetika, dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya," tegasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD radikal