Muncul di Bareskrim, Kivlan Zen: Saya Hadapi

josstoday.com

Kivlan Zen.

JOSTODAY.COM - Mayjen (pur) Kivlan Zen memenuhi panggilan polisi pada panggilan pertamanya di Mabes Polri Senin (13/5/2019). Purnawirawan TNI AD itu berstatus terlapor atas tudingan makar.

“Saya kan belum tahu apa materinya (pertanyaannya) dan di situ saya dilaporkan oleh yang namanya Jalaludin, tapi saya kan gak tau. Saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar, saya kan ga tahu, malah saya mau tahu siapa yang menjadi tersangkanya? Kenapa saya menjadi saksi terhadap dia,” kata Kivlan Zen sesaat sebelum menjalani pemeriksaan.

Mantan Kakostrad ini akan lebih dulu bertanya siapa aktor utama yang akan dibidik menjadi tersangka sebelum menjawab pertanyaan penyidik. “Nanti saja setelah diperiksa (tanya lagi), semua hal ini saya akan hadapi dengan tidak ada persiapan, saya hanya tahu UU (Undang-undang). Saya hanya tahu peraturan dan saya hadapi dengan tenang saja lah,” imbuh Kivlan Zen.

Kivlan juga membantah tuduhan hendak melarikan diri ke Brunei Darussalam dari Batam dan melanjutkan pergi ke Jerman pada Sabtu (11/5/2019). Buktinya dia tidak membeli tiket. “Malah saya dikawal sama polisi dalam pesawat sampai di bandara di Batam. Sampai di situ ada anak, istri, cucu saya, saya datang ke sana bukan untuk melarikan diri,” tegas Kivlan Zen.

Kivlan Zen menekankan bahwa dirinya sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia. Kivlan Zen mengaku pernah membebaskan sandera dan mendamaikan pemberontak Filipina. “Saya pernah membebaskan sandera 2016, saya membebaskan sandera tahun 1973, saya sudah berbuat untuk Indonesia. Saya sudah melakukan sesuatu dan saya ikut menegakkan kemerdekaan di Papua, saya juga bertempur di situ,” imbuh Kivlan Zen.

Kivlan juga mengaku heran mengapa menyampaikan pendapat sudah mulai dikurangi. Dia menyatakan menyampaikan pendapat itu untuk memperoleh keadilan. “Dulu itu kita perjuangkan tahun 98, Pak Habibie membuat UU 9 tahun 98 (isinya) kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat ya saya sampaikan kita merdeka untuk berikan pendapat,” sambung Kivlan Zen.

Seperti diberitakan laporan terhadap Kivlan teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapornya adalah seorang pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan tuduhan makar. (is/b1)

Kivlan Zen Tudingan Makar