Hari Ini, Bupati Cianjur Diadili Atas Kasus Pemerasan DAK Pendidikan

josstoday.com

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

JOSSTODAY.COM - Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar akan menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (29/4/2019). Selain Irvan, terdapat sejumlah tiga terdakwa perkara ini yang mulai diadili Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi, Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan dakwaan terhadap Irvan dan tiga terdakwa lainnya.

"Berdasarkan jadwal yang disampaikan pengadilan, persidangan akan dilakukan pada Senin (29/4/2019) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (29/4/2019).

Diketahui, tim penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan keempat tersangka kasus ini ke tahap penuntutan atau tahap 2 pada Rabu (10/4/2019) lalu. Jaksa KPK pun melimpahkan surat dakwaan terhadap keempatnya ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan perkara dugaan pemerasan atau pemotongan penerimaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP di Cianjur dengan nilai total yang dipotong sekitar Rp 6,9 miliar," kata Febri.

Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Cianjur untuk bidang pendidikan. Selain Irvan, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Kepala Dinas Pendidikan Cianjur, Cecep Sobandi; Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin serta Tubagus Chepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Irvan bersama sejumlah pihak lain diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Cianjur tahun 2018 sebesar sekitar 14,5% dari total Rp 46,8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Taufik Setiawan atau Opik, Bendahara Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur dan Rudiansyah, Ketua MKKS. Keduanya berperan sebagai pihak yang menagih fee dari DAK pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut. Diduga alokasi fee untum Irvan adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut.

Saat OTT terhadap Irvan, tim Satgas KPK menyita uang tunai sejumlah Rp 1,5 miliar. Diduga telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018. (gus/b1)

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Kasus Pemerasan DAK