Kasus Suap Sofyan Basir, KPK Periksa Bos Blackgold Natural Rosources Hari Ini

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa CEO Blackgold Natural Resources Limited, Rickard Philip Cecil, Kamis (2/5/2015). Rickard diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2019).

Nama Rickard Philip Cecil mencuat dalam proses penyidikan dan persidangan perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo sebelumnya.

Rickard Philip Cecil setidaknya disebut bersama-sama Iwan Agung Firstantara selaku Direktur Utama PT PJB; Suwarno selaku Plt. Direktur Utama PT PLN Batubara; Wang Kun perwakilan dari CHEC, Ltd, dan Rudy Herlambang selaku Dirut PT Samantaka Batubara menandatangani kontrak induk (heads of agreement) di kantor pusat PT PLN (Persero) pada 14 September 2017.

Dalam perjanjian tersebut masing-masing pihak bersepakat akan bekerja sama dalam bentuk konsorsium untuk mengembangkan proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang RIAU-1 dengan komposisi saham konsorsium yaitu PT PJBI 51%, CHEC Ltd. 37%, BNR Ltd. 12%, dan pihak penyedia batubara untuk proyek tersebut adalah PT Samantaka Batubara.

Pada hari dan tempat yang sama para pihak tersebut juga menandatangani perjanjian konsorsium (consortium agreement) yang pada pokoknya konsorsium bersepakat mengajukan proposal kepada PT PLN (Persero) untuk mengembangkan, mengoperasikan dan memelihara proyek PLTU MT RIAU-1. Bahkan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah Rickard dan Wang Kun bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Februari lalu terkait kasus suap ini.

Selain Rickard Philip Cecil, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan dua pejabat PLN yakni Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno dan Kepala Divisi Batubara, Harlen serta Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo dan seorang wiraswasta Mukhradis Hadi Kusuma.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Bupati Temanggung sekaligus suami Eni Muhammad Al Khadziq dan staf Administrasi Eni bernama Diah Aprilianingrum. Seperti halnya Rickard, para saksi itu juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sofyan Basir. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan mendapat fee yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.

Keterlibatan Sofyan dalam kasus ini bermula pada Oktober 2015. Saat itu Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PLN agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Namun, tak ada tanggapan hingga akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Diduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Sofyan, Eni dan Kotjo untuk membahas proyek senilai US$900 juta tersebut.

Setelah sejumlah pertemuan, ada 2016, Sofyan lantas menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek di Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Padahal, saat itu belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).

Kemudian, PLTU Riau-I dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes pun meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka. Selanjutnya, Sofyan diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan Blackgold Natural Resources Limited dan CHEC segera direalisasikan. (is/b1)

kasus PLTU Riau 1