Kementerian BUMN Nonaktifkan Sofyan Basir, Plt Dirut PLN Muhamad Ali
JOSSTODAY.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan telah menonaktifkan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari jabatannya menyusul penetapan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PLTU Riau-1.
"Saya sudah dapat informasi bahwa Dewan Komisaris PLN sudah menonaktifkan yang bersangkutan (Sofyan Basir). Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Menurut Imam Apriyanto Putro, penonaktifan Sofyan Basir merupakan keputusan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. "PLN itu perusahaan besar, strategis, dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Jadi, (Sofyan Basir) harus dinonaktifkan," ujar Imam Apriyanto Putro.
Terkait dengan itu, Imam juga menyebutkan bahwa Dewan Komisaris PLN telah menetapkan Muhamad Ali, Direktur Human Capital Management PLN, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN. "Sesuai anggaran dasar, RUPS mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya (dengan dirut definitif) dan untuk sementara mengangkat Plt Pak Muhamad Ali," tegas Imam Apriyanto Putro.
Sebelumnya, pada Selasa (23/4/2019), KPK resmi menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1. KPK menyebutkan Sofyan Basir diduga menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (fa/b1)
kasus PLTU Riau-1