Bawaslu Rekomendasikan Hitung Ulang di 8.146 TPS di Surabaya

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Badan Pengawas Pemilu Daerah Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) merekomendasikan penghitungan ulang suara Pemilu 2019 di 8.146 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Surabaya. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Surabaya yang dituangkan dalam berita acara Nomor 30/BA/K.JI-38/IV/2019 itu, ditemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara karena terdapat salah pengisian dan penjumlahan serta masih kosongnya formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS.

“Rekomendasi ini sama sekali bukan karena ada laporan dari lima partai politik terkait penggelembungan suara ke Bawaslu, Sabtu (20/4/2019) yang lalu. Ini murni hasil pengawasan Bawaslu saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar Ketua Bawaslu Jatim Hadi Margo dalam keterangan persnya di Surabaya, Senin (22/4/2019).

Diakui, Bawaslu Kota Surabaya menemukan kekeliruan cara pengisian pada formulir C-KPU sehingga penghitungan suara di ribuan TPS di Surabaya harus dihitung ulang di PPK. Rekomendasi hitung ulang itu sendiri diputus melalui rapat pleno Bawaslu Surabaya, Minggu (21/4/2019).

“Karena itu Bawaslu Jatim merekomendasikan penghitungan ulang di seluruh PPK se-Kota Surabaya. Hasil koreksinya nanti harus secepatnya disampaikan kepada para saksi pemegang mandat untuk kemudian disahkan di PPK,” tandas Hadi Margo sambil menambahkan, penghitungan suara ulang TPS dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK.

Sementara itu Komisioner KPU Surabaya Muhammad Kholid yang dikonfirmasi terpisah, Selasa (23/4/2019) tadi pagi mengaku sudah menerima surat rekomendasi tersebut dari Bawaslu. Hanya saja, lanjut dia, pihaknya belum bisa memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut karena harus menunggu rapat pleno KPU. “Kita hari ini sedang membahas di rapat pleno KPU,” ujarnya singkat. (ba/b1)

Bawaslu TPS Surabaya Bawaslu Jatim