Komnas Perempuan Serukan Penghentian Kekerasan Terhadap Perempuan

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Yuniyanti Chuzaifah menyerukan seluruh elemen negara, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk segera mengakhiri impunitas dan pembiaran atas sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Akhiri dengan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan melalui mekanisme nasional maupun internasional," kata Yuni di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Untuk menghentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual, Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga akan membuka akses korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan atas ketidakberulangan kekerasan, termasuk menyetarakan posisi perempuan di hadapan hukum untuk mendapatkan perlindungan sepenuhnya atas tindakan pelanggaran hukum berbasis gender.

Penegak hukum juga perlu mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dua perubahannya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Penerapan tiga Undang-Undang tersebut perlu dioptimalkan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kasus-kasus yang rentan menempatkan perempuan sebagai pelanggar hukum," tuturnya.

Selain itu, tokoh masyarakat, pemuka agama dan tokoh adat perlu meningkatkan pendidikan masyarakat agar dapat mengurangi kebiasaan, praktik dan budaya yang masih mendiskriminasi perempuan dan menempatkan perempuan sebagai objek kekerasan.

"Masyarakat harus tetap fokus pada perlindungan korban yang menjadi tanggung jawab pemerintah dengan pelibatan korban, keluarga, masyarakat dan dunia usaha agar sikap-sikap yang menyebabkan perempuan kembali menjadi korban tidak berlanjut," katanya. (gus/b1)

Kekerasan perempuan anak