Jaga Pemilu Beintegritas, Polri Terjunkan 3.444 Penyidik

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Polri ikut mengawal Pemilu 2019 agar berkulitas dan berintegritas dengan menerjunkan 3.444 penyidik dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, polri akan all outmenegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tetap menjaga netralitas. Tujuannya, mewujudkan pemilu berkualitas sehingga Indonesia sejahtera.

“Kalau soal wilayah mana saja yang dianggap rawan itu ada pada Bawaslu. Tapi kami sesuai mandat UU, menyiapkan penyidik untuk memastikan pemilu berkualitas,” kata Arief saat dihubungi Rabu (2/1).

Ribuan penyidik dan penyelidik itu telah mendapat pelatihan khusus. Di dalam Sentra Gakkumdu (SG) itu polisi bersatu—di dalam satu forum—bersama Kejaksaan Agung dan Bawaslu yang tersebar dari pusat hingga kabupaten.

“Ribuan penyidik itu tergelar, masing-masing, di tingkat pusat 15 orang, di tingkat provinsi 306 orang, dan di tingkat kabupaten/kota ads 3.123 orang. Total ada 3.444 personel,” sambung Arief.

Hingga Senin (31/12, data laporan dan temuan yang masuk ke Sentra Gakkumdu ada 139 perkara dimana 109 bukan tindak pidana pemilu dan 30 kasus diteruskan ke Polri. Dari 30 itu, 25 perkara masuk tahap II (barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan), 3 perkara SP3 (dihentikan), dan dua perkara masih disidik.

30 itu perinciannya kasus pemalsuan ada 15 perkara (di Sentra Gakkumdu Kalsel, SG Boalemo (4) dan SG Gorontalo, SG Banggai Kepulauan, SG Banggai Laut (7), dan SG Sultra.

Kampanye di luar jadwal ada dua perkara (SG Pusat, SG Pekalongan); Tidak menyerahkan salinan daftar pemilih tetap (DPT) ke parpol ada satu perkara (SG Kab Bogor);

Sedangkan politik uang ada enam perkara (SG Jaktim, SG Kabupaten Semarang, SG Karimun, SG Jakpus, SG Kota Gorontalo, dan SG Cianjur);

Untuk tindakan/keputusan yang untung atau rugikan salah satu calon ada lima perkara (SG Takalar, SG Mamuju Utara, SG Mojokerto, SG Banjarnegara, dan SG Buton); Terakhir untuk menghina peserta pemilu satu perkara di SG Solok. (fa/b1)

Pemilu 2019