Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa 3 Direktur PLN

josstoday.com

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KPK, Jakarta, 14 Juli 2018. Dari operasi yang berlangsung pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta dan tanda terima

JOSSTODAY.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono Sudarto; Direktur Human Capital Management PT PLN M. Ali serta Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofik, Rabu (26/12). Ketiga petinggi PT PLN tersebut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Sekjen Golkar sekaligus mantan Mensos Idrus Marham.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih diduga telah menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo. Suap itu diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Eni saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Kotjo telah divonis bersalah dan dihukum 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. (gus/b1)

kasus PLTU Riau 1