Korsel Akan Larang Masuk iPhone dan iPad

josstoday.com

Iphone X

JOSSTODAY.COM - Kementerian Perdagangan, Industri & Energi Korea sedang menyelidiki tuduhan bahwa Apple melanggar paten terkait FinFET milik Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST). Dengan demikian, kemungkinan iPhone X, 8, dan empat varian iPad menghadapi larangan masuk.

"Kami sedang mencari apakah Apple melanggar paten KIP, anak perusahaan dari KAIST," kata Komisi Perdagangan Korea di bawah kementerian, seperti dikutip Business Korea.co, Senin (11/9).

KAIST mengklaim memegang paten atas bentuk teknologi transistor yang digunakan dalam chip seri A Apple. Teknologi, yang dikenal sebagai FinFET, adalah bentuk transistor 3D yang digunakan dalam banyak prosesor modern.

Dengan periode investigasi yang sudah diperpanjang dua kali, penentuan akhirnya kemungkinan akan mendukung KAIST. Kemudian, impor ponsel Apple seperti iPhone X mungkin akan dilarang.

"Sasaran termasuk iPhone 8, iPhone 8+, iPhone X, iPad 9.7 , dan iPad Pro 9,7-, 10,5-, dan 12,9 inci yang diimpor dari Tiongkok dan Hong Kong,” tambahnya.

Investigasi berkisar apakah paten FinFET dari KAIST itu valid. Dalam hal ini, komisi berfokus pada logika Samsung Electronics, yang saat ini terlibat dalam litigasi terhadap KAIST di Amerika Serikat.

Samsung Electronics telah mengirimkan beberapa bukti ke pengadilan AS yang kompeten untuk membatalkan paten. Selain itu, perusahaan Samsung mengajukan gugatan serupa pada bulan Juli tahun ini dengan Dewan Pengacara dan Persetujuan Kekayaan Intelektual Korea Selatan.

Perselisihan belum berakhir apakah chip Apple menggunakan teknologi FinFET, melainkan apakah paten itu valid atau tidak. Ironisnya bagi Apple adalah bahwa validitas paten tersebut juga ditantang oleh Samsung yang menggunakan teknologi yang sama dalam chipnya.

"Kami tidak bisa tetapi memperhatikan litigasi di AS dan Korea Selatan yang melibatkan Samsung Electronics meskipun penyelidikan kami saat ini menargetkan Apple. Ini karena Samsung Electronics mengajukan bukti untuk membantah kebaruan paten, yang diperlukan agar paten dianggap sah,” kata kementerian. (is/b1)

iPhone X