Nasib Wisnu Wardhana Masih Aman Sebagai DCS

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Jelang berakhirnya tahapan aduan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terkait nama daftar calon sementara (DCS) tanggal 20 September 2018. Hingga saat ini belum ada nama DCS yang akan di tetapkan sebagai calon tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Kamis (6/9/2018).

Ia mengatakan jika hingga saat ini tidak banyak aduan yang disampaikan masyarakat. Hanya ada satu yakni kejelasan status DCS asal Partai Hanura, Wisnu Wardhana atas tuduhan kasus korupsi.

Wisnu Wardhana sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha yang merupakan BUMD Jatim.

Namun, saat dilakukan verifikasi oleh KPU Jatim kepada Pengadilan Negeri dan Polda Jatim, kedua institusi menyatakan belum ada keputusan inkrah.

"Dua institusi secara resmi tertulis bahwa pak Wisnu sudah divonis. Tetapi beliau belum mendapat putusan tetap karena masih melakukan sengketa ke MA (Mahkamah Agung). Sehingga kami belum bisa men-TMS beliau," jelas Arba.

Dengan itu, Arba mengatakan jika Wisnu tetap sah sebagai DCS dan akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) hingga putusan keluar.

Saat disinggung jika dilakukan TMS ketika sudah DCT. Arba menjelaskan jika keputusan lanjutnya akan dikonsultasikan dengan KPU Pusat, karena tidak ada Undang-Undang (UU) terkait pencoretan DCT karena syarat. (ais)

Pemilu 2019 KPU Jatim Bacaleg Wisnu Wardhana