18 Anggota DPRD Malang Segera Diadili Atas Kasus Suap APBD-P

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Sebanyak 18 anggota DPRD Malang bakal segera diadili atas kasus dugaan suap terkait APBD-P Malang tahun 2015. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus yang menjerat para wakil rakyat tersebut.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan kasus dugaan suap pemulusan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 yang menjerat 18 anggota DPRD Malang ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan 18 tersangka ke tahap penuntutan atau tahap 2, Senin (23/7).

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 tersangka TPK Suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/7).

Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap 18 anggota DPRD Malang. Nantinya, surat dakwaan ini bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. Untuk kepentingan persidangan, KPK memberangkatkan para legislator ini ke Surabaya. Penahanan mereka dititipkan di Rutan Klas I Surabaya dan Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Malang, Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka pembahasan APBD-P Malang tahun 2015. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015 yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono.

Dalam kasus ini, Anton, selaku Wali Kota Malang diduga telah memberikan suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Suap ini ditujukan untuk memuluskan proses pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

KPK menduga pimpinan dan anggota DPRD Malang menerima jatah dari total yang diterima mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono sebesar Rp 700 juta dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke-18 anggota DPRD Malang yang dijerat dalam kasus suap ini:

1. Sulik Lesyowati, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019/Fraksi Demokrat /anggota Badan Anggaran

2. Abdul Hakim, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 /Ketua DPRD Kota Malang proses Pergantian Antarwaktu (PAW) menggantikan M Arief Wicaksono/anggota Badan Anggaran

3. Bambang Sumarto, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019/Ketua Komisi C

4. Imam Fauzi, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019/Ketua Komisi D

5. Syaiful Rusdi, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019/Fraksi PAN

6. Tri Yudiani, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 /Fraksi PDIP

7. Suprapto anggota DPRD Kota Malang 2014-2019/Fraksi PDIP/anggota Badan Anggaran

8. Sahrawi, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019/Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

9. Mohan Katelu anggota DPRD Kota Malang 2014-2019/Fraksi PAN

10. Salamet, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 / Fraksi Gerindra

11. HM Zainudin, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 /Wakil Ketua DPRD Kota Malang

12. Wiwik Hendri Astuti anggota DPRD Kota Malang 2014-2019/Wakil Ketua DPRD Kota Malang

13. Heri Pudji Utami, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019/PPP

14. Abd Rachman anggota DPRD Kota Malang 2014-2019/Fraksi PKB

15. Hery Subianto, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019/Demokrat

16. Rahayu Sugiarti, anggota DPRD Kota Malang/Wakil Ketua DPRD Kota Malang

17. Sukarno, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019/ Fraksi Golkar

18. Yaqud Ananda Gudban anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019/Ketua Fraksi Hanura-PKS/Ketua Badan Legislasi (saat ini mundur dari keanggotaan DPRD Kota Malang). (is/b1)

korupsi APBD-P Malang